Perdebatan Tentang Sunnah di Dunia Maya
Book Review: Abduh Zulfidar Akaha, Debat Terbuka Ahlu-Sunnah Versus Inkar Sunnah, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2006
Penerimaan sunnah Nabi yang begitu kuat dan bersifat mengikat oleh kaum muslimin awal, ternyata tidak menjadi catatan bagi sebagian muslim lainnya yang lahir belakangan. Ini terbukti dengan munculnya kelompok inkar sunnah yang sampai sekarang masih eksis dalam kehidupan masyarakat muslim.
Kelompok ini pertama kali ditemukan dalam tulisan al-Syafi’i (akhir abad ke-2) yang mengungkapkan perdebatannya dengan kelompok ini. Imam Syafi’i tidak mengidentifikasi kelompok ini, tetapi hanya menyebut dengan al-thâifat allatî raddat al-akhbâra kullahâ (sekolompok orang yang mengingkari sunnah secara keseluruhan) (Imam Syafi’i. t.t: 178). Tetapi kelompok ini menghilang setelah perdebatan dengan Imam Syafi’i. Baru pada abad ke-19 M kelompok ini ditemukan dari beberapa tulisan tokoh-tokoh modernis seperti Muhammad Taufiq Shidqi, Rasyad Khalifa, Qasim Ahmad, Ilham Sutarto dan lain-lain. Kemunculan kembali kelompok ini menurut beberapa sarjana muslim mungkin sekali disebabkan oleh imperialisme dan kolonialisme Barat ke berbagai wilayah muslim (Yazid Abdul Qadir Jawas, 1992: 62). Dari realitas sejarah ini, para sarjana membagi kelompok inkar sunnah menjadi dua kelompok dengan ciri yang berbeda, yaitu kelompok inkar sunnah klasik (munkir al-sunnah qadim) dan kelompok inkar sunnah abad modern (munkir al-sunnah hadits) (Mustafa al-Siba’i. 1993: 108 dan 122).
Buku Abduh Zulfidar Akaha (selanjutnya ditulis Abduh ZA) yang dibahas ini mendeskripsikan kelompok inkar sunnah yang masih eksis, khususnya di Indonesia. Kini kelompok inkar sunnah ini tidak hanya bergerak di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Situs inkar sunnah di Indonesia ini adalah: http://free-minds.org/indonesian/main.htm. Bahkan lebih jauh kelompok inkar sunnah di Indonesia juga memiliki hubungan dengan perkembangan inkar sunnah di negara lain melalui dunia maya.
Buku yang menurut penulisnya ini dihadirkan tidak lepas dari bingkai dakwah dan amar makruf nahi munkar, mencatat banyak informasi penting sekitar pemikiran-pemikiran kelompok inkar sunnah yang mereka sajikan di dunia internet. Tentu saja ditemukan pemikiran-pemikiran baru dari kelompok ini, pendukung pemikiran seperti terjemahan al-Qur’an sendiri versi inkar sunnah dan konsekuensi logis dari pemikiran mereka baik, dalam bidang akidah, hukum dan akhlak.
TIDAK MEMAHAMI AL-QUR’AN DAN KEHILANGAN AKAR SEJARAH
Salah satu tesisnya tentang kelemahan dan kerapuhan fondasi paham inkar sunnah adalah mengaku ahl al-Qur’an tetapi tidak paham al-Qur’an. Ini terlihat dari penafsiran terhadap al-Qur’an yang tanpa rujukan (hal. 372-373). Berangkat dari sini, kelompok inkar sunnah membuat terjemahan al-Qur’an sendiri yang berbeda dengan al-Qur’an terjemahan versi Departemen Agama RI atau versi Mahmud Yunus atau versi A. Hassan Persis, atau versi Hamka dan lainnya. Terjemahan al-Qur’an sendiri ini. Terjemahan al-Qur’an versi inkar sunnah ini dapat diakses di situs: http://www.e-bacaan.com/bacaan_surah.htm (hal. 3).
Perbedaan terjemahan versi inkar sunnah dengan versi Depag atau versi pribadi yang berdasarkan kaidah-kaidah adalah terjemahan yang sangat literal. Secara bahasa tampaknya tidak keliru mutlak, tetapi dapat meragukan dan mengaburkan maksud al-Qur’an. Berikut dikemukakan beberapa contoh:
a. Terjemahan surat al-Baqarah 125.
Dan apabila kami membuatkan rumah, untuk menjadi tempat berkunjung bagi manusia, dan tempat aman, dan ambillah bagi kamu medan Ibrahim untuk tempat shalat. Dan kami membuat perjanjian dengan Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang mengelilinginya, dan orang-orang yang bertekun (i’tikaf), dan orang-orang yang tunduk dan orang-orang yang sujud.[1]
b. Terjemahan surat al-Baqarah 183
Wahai orang-orang yang beriman, dituliskan bagi kamu berpuasa sebagaimana dituliskan bagi orang-orang yang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa.[2]
c. Terjemahan surat al-Baqarah 208
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam kesehteraan kesemua kamu, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan; ia adalah musuh yang nyata bagimu (hal.37)[3].
Di samping itu paham inkar sunnah sebenarnya sudah kehilangan akar sejarah (hal.376). Menurut penulis, paham inkar sunnah klasik yang diungkapkan Imam Syafi’i, benar-benar tidak pernah ada wujudnya. Ini terlihat dari sangat minimnya karya yang membicarakan tentang inkar sunnah klasik itu.
Semestinya, apabila kelompok inkar sunnah benar-benar pernah ada wujudnya dalam perjalanan sejarah Islam, tentu akan mudah ditemui kisahnya dalam kitab-kitab tarikh yang besar semacam; Tarikh al-Umam wa al-Muluk (Imam Ibnu Jarir al-Thabari), Tarikh al-Islam (Imam Adz-Dzahabi), Al-Bidayah wa an-Nihayah (Imam Ibnu Katsir), Tarikh Dimasyq (Ibnu Asakir), Al-Kamil fi at-Tarikh (Ibn al-Atsir) dan Tarikh Baghdad (al-Khatib al-Baghdadi). (hal. 377)
Lebih lanjut penulis menyebut, kaum inkar sunnah ini memang bagaikan hantu yang muncul tiba-tiba. Mereka pernah terdengar beritanya hingga abad kedua hijrah, itupun sayup-sayup. Lalu hilang dan lenyap dan muncul kembali sepuluh abad kemudian.
BEBERAPA PEMIKIRAN ABDUH ZA
Berangkat dari isu penting bahwa inkar sunnah adalah bid’ah kelas berat yang dapat membuat kafir pelakunya dan harus dicegah serta diperangi (hal. xvi), Abduh ZA membagi buku ini dalam tujuh bab. Bab pertama yang terdiri dari empat sub merekonstruksi kehadiran inkar sunnah sekaligus ajaran-ajarannya. Menurutnya, kelompok inkar sunnah ini kehadirannya memang telah diprediksi oleh Nabi. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh beberapa perawi dengan sedikit perbedaan redaksi, seperti Ibnu Majah, Tirmizi, Abu Dawud dan al-Hakim.
Prediksi Nabi ternyata benar dan benih itu sudah mulai nampak pada masa sahabat. Penginkar sunnah ini menjadi semakin banyak pada masa Imam al-Syafi’i (hal. 6). Kelompok ini menghilang dan muncul kembali pada abad ke-18. India dan Pakistan adalah tempat yang paling awal muncul dan berkembangnya dengan pesat kelompok inkar sunnah ini. Hal ini terlihat dari beberapa kelompok-kelompok inkar sunnah seperti kelompok Ahl adz-Dzikri wa al-Qur’an, Ummah Muslimah, Thulu’ al-Islam, dan Ta’mir Insanet.
Negara-negara lain yang dicatat oleh Abduh yang memiliki tokoh inkar sunnah adalah Mesir, Libia, Siria, Kuwait, Yordania, Iran, Amerika, Malaysia dan Indonesia. Tetapi, Malaysia tempat perkembangan inkar sunnah yang paling subur dan berani. Pernyataan ini didukung oleh alasan sebuah situs yang berkedudukan di negara ini, yaitu: www.e-bacaan.com, yang sangat banyaknya tulisan-tulisan yang melecehkan yang melecehkan sunnah Nabi (hal. 25).
Di Indonesia sendiri kelompok inkar sunnah meskipun pada tahun 1985 sudah dinyatakan terlarang berdasarkan Surat Keputusan dari Kejaksaan Agung RI (Nomor: Kep-085/J.A./9/1985), tetap eksis sampai sekarang. Mereka rajin membuat brosur dan buku-buku kecil. Tetapi beberapa alamat atau lembaga yang mereka sebutkan sebagai pondok pesantren, setelah diteliti ternyata banyak yang fiktif.
Dalam deretan nama beberapa tokoh yang masuk dalam kelompok inkar sunnah adalah Muhammad Syahrur, seorang insinyur berkebangsaan Syiria. Syahrur menjadi pembicaraan di kalangan sarjana-sarjana al-Qur’an kontemporer karena menawarkan teori baru dalam menafsirkan al-Qur’an (Sahiron Syamsuddin, dkk. 2003: 121). Menurut Abduh ZA, Muhammad Syahrur adalah salah seorang tokoh inkar sunnah (hal. 21). Tetapi, Abduh tidak menjelaskan indikasi kuat Muhammad Syahrur sebagai tokoh inkar sunnah. Abduh hanya menyebut karya-karya Syahrur yang dipandang sebagai pemikiran-pemikirannnya yang menyimpang. Di antara karyanya yang paling spektakuler adalah al-Kitab wa al-Qur’an: Qiraah Muashirah (al-Kitab dan al-Qur’an: Bacaan Kontemporer).
Bertolak dari pengingkaran terhadap sunnah Nabi, maka ajaran-ajarannya kelompok inkar sunnah jelas berbeda dengan ahlu sunnah. Abduh ZA mencatat banyak ajaran-ajaran yang dikutipnya dari berbagai sumber baik dari dunia nyata maupun dari dunia maya. Di antara ajaran-ajaran yang relatif baru adalah: yang dimaksud dengan hadis adalah al-Qur’an, bukan yang lain; sunnah Rasul adalah al-Qur’an; tidak ada rukun iman dan rukun Islam; bunyi syahadat adalah bi anna muslimun; tidak ada tata cara khusus dalam shalat; shalat tiga kali sehari; mengakhiri shalat dengan hamdalah bukan dengan salam; tidak ada shalat jum’at; zakat seikhlasnya tidak harus 2,5% dan lain-lain (hal. 40-68).
Berangkat dari kenyataan dan pengalaman interaksi dengan dengan inkar sunnah Indonesia di dunia maya, pada bab kedua, ketiga dan keempat Abduh ZA memuat diskusi ahlus sunnah versus inkar sunnah. Ini merupakan bagian terpenting dari buku ini. Pada bab ini bagian penting yang ditulis Abduh ZA adalah melawan inkar sunnah dengan logika mereka. Di samping itu diungkapkan pula topik-topik yang menjadi perdebatan di dunia maya. Di antara beberapa topik yang menjadi perdebatan ahlussunnah (istilah yang digunakan oleh penulis) dengan inkar sunnah, di mana topik ini dimajukan oleh kelompok inkar sunnah adalah: al-Qur’an adalah hadis yang terbaik (hal. 127), Shalat Ala Inkar Sunnah, Mukjizat Nabi Muhammad, Hukum Khitan dan lain-lain. Di samping itu diungkapkan pula beberapa fatwa dari kelompok inkar sunnah, di antaranya adalah: hubungan suami isteri boleh dilakukan lewat dubur, hubungan suami isteri boleh dilakukan saat puasa dan haid.
Menurut Abduh ZA, menghadapi kelompok inkar sunnah tidak bisa dengan menggunakan hadis-hadis Nabi, pendapat sahabat, tabi’in, dan para ulama. Tetapi, harus dengan logika dan analogi. Meskipun demikian, penguasaan terhadap al-Qur’an dan cabang-cabang ilmu al-Qur’an, termasuk sejarah al-Qur’an dan hadis (hal. 158).
Bab kelima dan keenam memuat pemikiran penulis buku tentang posisi sunnah dalam syari’at Islam serta kelemahan dan kerapuhan fondasi paham inkar sunnah. Menurut Abduh kekuatan sunnah sebagai sumber kedua di dalam syari’at Islam setelah al-Qur’an sangat kuat dan harus ditanamkan dalam-dalam di relung hati seorang mukmin. Kekuatan posisi sunnah ini menurutnya dikarenakan sunnah Nabi adalah wahyu dari Allah. Ia mengutip surat al-Najm ayat 3 (hal. 377):
Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara dari hawa nafsunya, tetapi tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan (Q.S. al-Najm: 3).
Menurut Abduh ZA turunnya sunnah dengan perantaraan wahyu ini, bukanlah hal yang aneh. Karena sebagai utusan Allah, Nabi memeliki hubungan yang sangat khusus dengan Allah. Karena itu, banyak wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril yang tidak termaktub dalam al-Qur’an, tetapi sebagai sunnah. Salah satu contoh yang diangkat Abduh adalah datangnya Jibril dalam bentuk seorang laki-laki yang gagah yang mengajarkan tentang iman, islam dan ihsan (hal. 338). Ia juga mengutip pendapat seorang ulama Hassan bin Athiyah yang menyatakan bahwa malaikat Jibril menurunkan sunnah kepada Nabi sebagaimana dia menurunkan al-Qur’an (hal. 337).
Selain itu, pada bab ini Abduh ZA juga mengidentifiasi karakter kelompok inkar sunnah yang memiliki kesamaan dalam sebagian pemikirannya dengan kelompok lainnya seperti, khawarij, syi’ah, mu’tazilah, dan orientalis. Kesamaan inkar sunnah dengan khawarij salah satunya adalah menolak ijmak ulama atau membenci ulama. Kesamaan inkar sunnah dengan syi’ah salah satunya adalah sangat membenci imam Bukhari dan Muslim, yang dianggap sebagai orang yang pertama membukukan hadis-hadis Nabi. Kesamaan inkar sunnah dengan mu’tazilah adalah sama-sama senang menafsirkan al-Qur’an menurut hawa nafsu, dan sama-sama mengingkari hadis ahad, yang dalam beberapa literatur mu’tazilah juga menolak hadis mutawatir. Kesamaan inkar sunnah dengan orientalis adalah sama-sama menyerang sunnah Nabi, baik shahih maupun dha’if, serta mempertentangkan satu hadis dengan hadis lainnya (hal. 397-399).
CATATAN AKHIR: APRESIASI DAN KRITIK
Pembicaraan tentang inkar sunnah bukanlah tema pembicaraan yang baru, tetapi berkaitan dengan fakta adanya kelompok inkar sunnah yang hadir dan menyebarkan pikirannya di dunia maya, dapat dikatakan karya Abduh ZA ini adalah sebuah karya termasuk baru. Abduh ZA, berhasil mengungkapkan beberapa pemikiran-pemikiran inkar sunnah yang dapat menyesatkan umat seperti yang dijelaskan di atas.
Apa yang dilakukan oleh Abduh ZA dengan diskusinya yang intens dengan kelompok inkar sunnah, dan diungkapkan pula dalam bentuk karya tulis oleh Abduh ZA ini merupakan kontribusi yang sangat berharga bagi umat. Karena itu, adalah tepat sekali ketika Abduh menegaskan bahwa karyanya ini lahir dalam bingkai dakwah, yang tentu saja sedikit banyaknya berbeda dengan karya-karya yang ilmiah oriented.
Karya Abduh ZA ini diberi pengantar oleh penerbit Al-Kaultsar. Pengantar penerbit ini terasa menggelikan ketika mengkritisi pemikiran kelompok inkar sunnah di dunia maya ini. Ikuti kutipan paragraf pertama dari pengantar tersebut:
Ada sebuah logika sederhana yang patut kita renungkan bersama. Jawaban atas logika—dalam bentuk pertanyaan ini—akan sangat menentukan keyakinan dan akal sehat kita tentang eksistensi As-Sunnah An-Nabawiyah. Pertanyaan logis itu adalah: “Apakah semasa hidupnya Rasulullah saw tidak pernah mengucapkan sepatah katapun (atau ekstremnya: sebuah huruf pun) kepada para sahabatnya selain kata-kata yang termuat dalam al-Qur’an? Mengatakan ia adalah jawaban yang paling tidak logis dan paling tidak masuk akal untuk pertanyaan ini. Dan itulah yang seharus menjadi jawaban para penginkar sunnah (hal. ix)
Dari paragraf tersebut terlihat bahwa penulis pengantar buku ini ingin memaparkan kepada pembaca bahwa kelompok ingkar sunnah sepertinya berpikir di luar akal sehat. Karena mereka sepertinya menganggap Rasulullah saw tidak memiliki ucapan-ucapan sepatah kata pun dalam kehidupannya yang kemudian dipahami sebagai sunnah.
Bagi penginkar sunnah Nabi, yang menjadi persoalan bukan Nabi ketiadaan ucapan atau perbuatan Nabi. Tetapi yang menjadi persoalan bahwa bagi mereka sunnah Nabi tidak bersifat mengikat, sama seperti perkataan sahabat-sahabat lainnya. Dari sini terlihat bahwa pemberian pengantar atas buku tersebut tidak terlebih dahulu dengan memahami dan mengikuti logika kelompok inkar sunnah.
Abduh ZA sangat berusaha membela sunnah Nabi dari penginkarnya. Untuk mendukung pembelaan tersebut, bahkan Abduh mengikuti pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa sunnah adalah wahyu dari Allah. Tetapi, apa yang dinyatakan bahwa sunnah merupakan wahyu adalah sunnah yang bersifat tasyri’i. Sebab bila sunnah secara keseluruhan diidentifikasi sebagai wahyu, terdapat beberapa kesulitan, antara lain: 1) sunnah terkadang juga berasal dari ijtihad Nabi (Ajjaj al-Khatib: 34), 2) larangan Rasul tentang sesuatu yang ternyata tidak tepat, kemudian diperbaiki kembali oleh Nabi,[4] 3) adanya sabda-sabda yang lahir dari dimensi kemanusiaan Nabi yang dalam ushul fiqh dinyatakan tidak wajib untuk diikuti (Wahbah Zuhaili. 2004: I, 487).
Di sisi lain juga terlihat, cara pandang Abduh ZA terhadap beberapa kelompok tertentu dari kaum muslim seperti mu’tazilah yang dinyatakan oleh Abduh ZA sebagai orang yang suka menafsirkan al-Qur’an menurut hawa nafsu dan menolak hadis ahad (hal. 398) yang bersifat pembenaran secara mutlak terhadap kelompok tertentu. Padahal banyak penafsiran-penafsiran mu’tazilah yang terhadap satu ayat didukung oleh ayat-ayat lainnya. Memang tak dapat dipungkiri kenyataan adanya tokoh mu’tazilah seperti al-Nadhdham yang dinilai oleh mayoritas ulama mu’tazilah seperti Abu Hudzail (w. 226 H), Muhammad bin Abd al-Wahhab al-Jubba’I (w. 303 H) telah keluar dari agama Islam (Al-Baghdadi: 73-74).
Demikian pula penolakan terhadap hadis ahad, bukanlah paham resmi mu’tazilah. Seperti yang diungkapkan Ali Mustafa Yaqub (1995: 43), mu’tazilah tidak dapat dipandang sebagai penginkar sunnah, tetapi sebaliknya, mereka menerima sunnah seperti halnya mayoritas umat Islam. Hanya saja, mungkin ada beberapa hadis yang mereka kritik apabila hal itu berlawanan dengan pemikiran mazhab mereka. Namun demikian hal itu tidak berarti mereka menolak hadis secara keseluruhan.
Karya Abduh ZA ini lebih bersifat deskriptif ketimbang studi analisis terhadap inkar sunnah. Karena itu, ketika membahas awal kemunculan inkar sunnah yang ditangkap dari tulisan Syafi’i, Abduh tidak membahasnya secara jeli seperti yang kita temukan dalam karya-karya lain. Demikian juga pemilihan inkar sunnah, baik itu inkar sunnah secara keseluruhan, inkar sunnah terhadap sebagian hadis yang ekstra Qurani, atau penolakan terhadap hadis-hadis ahad. Dan yang paling utama tidak terlihat dalam karya ini adalah karakteristik kelompok inkar sunnah ini berkaitan dengan keberadaan sunnah Nabi, yakni bahwa inkar sunnah ini tidak melihat hadis-hadis Nabi sebagai sesuatu yang mengikat sebagaimana pandangan mayoritas umat Islam.
Akhirnya dapat dikatakan bahwa membaca buku Abduh ini sangat memberikan wawasan baru atas kenyataan adanya inkar sunnah dan penyebaran pemikirannya di dunia maya. Tetapi, harus pula diakui bahwa karya ini lebih berorientasi dakwah ketimbang studi ilmiah yang bersifat kritis dan terbuka.
DAFTAR RUJUKAN
Akaha, Abduh Zulfidar, Debat Terbuka Ahlu-Sunnah Versus Inkar Sunnah, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2006
Al-Baghdadi, Abd al-Qahar, Al-Farq baina al-Firaq, editor M.M. Abd al-Hamid, Dar al-Ma’rifah, Beirut, tth.
Al-Khatib, Muhammmad ‘Ajjaj, Ushul al-Hadits, Ulumuhu wa Musthalahuhu, Dar al-Fikr, Beirut.
Al-Siba’i, Mustafa, Sunnah dan Perananannya dalam Penerapan Hukum Islam, Sebuah Pembelaan Kaum Sunni, terjemahan Nurcholish Madjid, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1991.
Al-Syafi’i, Imam, Al-Umm, Beirut, Dar al-Fikr, t.t.
Yaqub, Ali Mustafa, Kritik Hadis, Putaka Firdaus, Jakarta, 1995
Yazid Abdul Qadir Jawas, Kedudukan al-Sunnah dalam Syari’at Islam, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 1992.
Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, Dar al-Fikr, Beirut, 2004, Jilid, I.
* Maizuddin, dosen Jurusan Tafsir Hadis pada Fakultas Ushuluddin IAIN Imam Bonjol Padang, alumnus Program Magister (S.2) IAIN yang sama.
[1] Lafazh al-Bait dalam ayat di atas yang sudah baku diterjemahkan dengan Baitullah diterjemahkan dengan rumah secara umum. Kemudian lafazh maqam Ibrahim, diterjemahkan dengan medan Ibrahim, orang yang thawaf diganti dengan orang-orang yang mengelilinginya, ruku’ diganti dengan tunduk.
[2]Lafaz kutiba alaikum yang dalam bahasa Arab berarti diwajibkan diterjemahkan dengan dituliskan sehingga puasa tidak mengindikasikan diwajibkan.
[3]Lafaz al-silmi yang berarti agama Islam diterjemahkan dengan kesehteraan. Kaffah yang biasa diterjemahkan dengan secara keseluruhan diterjemahkan dengan semua kamu.
[4]Sebagai contoh, Nabi melarang salah seorang Anshar mengawinkan pohon kurma. Maka orang Anshar tersebut mematuhinya karena menganggapnya sebagai wahyu atau masalah keagamaan. Ternyata hasilnya kurang memuaskan dibanding dengan mengawinkannya, karena para rasul diutus tidak lebih dari sekedar untuk perbaikan moral keagamaan. Rasul pun bersabda: “Saya melarang dengan rakyu saya. Oleh karena itu, kamu jangan mencelanya…” sampai akhirnya beliau bersabda: “انتم اعلم بامر الدنياكم”.