Prosedur Pengajuan Proposal Skripsi
1. Mahasiswa berkonsultasi dengan Jurusan/Prodi untuk memastikan bahwa proposal yang akan ditulis tidak sama dengan skripsi yang sudah ditulis sebelumnya.
2. Mahasiswa menyiapkan proposal dan mengkonsultasikannya dengan Penasehat Akademik
3. Mahasiswa yang bersangkutan membuat surat permohonan kepada Dekan yang disetujui oleh Penasehat Akademik (Model 1) untuk dapat diseminarkan, dengan melampirkan 1 buah proposal yang sudah dijilid
4. Pihak Jurusan kemudian akan menjadwalkan seminar dan mengeluarkan surat undangan kepada Tim Narasumber
5. Mahasiswa membantu mengantarkan surat dan proposal kepada dosen Tim Seminar
6. Bila dalam seminar proposal tersebut dapat dilanjutkan untuk penulisan skripsi, maka mahasiswa yang bersangkutan memperbaiki proposal sesuati dengan saran Tim Narasumber dalam masa kurang lebih satu bulan kedepan
7. Mahasiswa meminta persetujuan Tim Narasumber dan Ketua Jurusan (Model 2) atas perbaikan proposal
8. Mahasiswa yang bersangkutan kembali membuat surat permohonan penunjukan pembimbing skripsi kepada Dekan (Model 3) dengan melampirkan surat persetujuan Tim Narasumber dan 1 buah proposal perbaikan yang sudah dijilid.
9. Mahasiswa yang bersangkutan memasukan 2 buah proposal perbaikan yang sudah dijilid dengan persetujuan Tim Narasumber ke Jurusan
10. Mahasiswa yang bersangkutan menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan Penunjukan Pembimbing oleh pihak Jurusan